Kuras ATM Pacar, Pemuda Madiun Dijebloskan Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PONOROGO : CP (29) harus berurusan dengan polisi. Warga Madiun ini ditangkap setelah menguras isi ATM milik MC (25) warga Ponorogo yang tak lain adalah kekasihnya. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp12 juta.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan penipuan ini bermula saat tersangka meminjam kartu ATM milik korban. Dia berasalan akan ada uang yang masuk di ATM tersebut. Lalu, tanpa curiga, korban pun meminjamkan kartu ATM berisi uang Rp12 juta.

“Karena yang minta pacarnya sendiri, korban percaya begitu saja. Korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor pinnya,” katanya, Rabu 7 Desember 2022.

Pasca peminjaman kartu ATM tersebut, tersangka mulai tidak bisa dihubungi. Selama tiga hari berturut-turut, tersangka menguras habis uang milik korban yang ada di kartu ATM tersebut. Pelaku mengambil uang milik korban di beberapa tempat. Yakni di ATM di daerah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.

"Tersangka CP menguras habis uang korban, dengan total ada Rp 12 juta," terangnya.

baca juga : Terkendala Medan, Evakuasi Bus Maut di Jurang Plaosan Terjunkan Alat Berat

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pacarnya sendiri itu ke pihak kepolisian. Akhirnya, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Jengglong Ponorogo. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 bendel foto kopi buku tabungan, 1 lembar laporan transaksi finansial dan 1 buah handphone.

“Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait