Curi Ponsel Milik Pesilat, Warga Pangkahwetan Gresik Diringkus

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan tersangka (Foto / Metro TV) Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan tersangka (Foto / Metro TV)

GRESIK : Nasib Arif Rahman Hakim (26) warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik pelaku pencuri ponsel merasakan pengapnya di balik jeruji penjara. Arif kepergok mencuri ponsel seorang pesilat di wilayah Jalan KH Syafii Desa Suci, Kecamatan Manyat, Gresik.

Saat beraksi Arief sudah mengincar ponsel yang sedang di-charge. Secara diam-diam dirinya masuk ke rumah korban. Saat itu, sebelum dicuri ponsel yang akan diambil itu malah berbunyi. Karena tak ingin kepergok. Pemuda tanggung ini, malah berpura-pura masuk ke dalam rumah untuk buang air ke toilet.

Korban yang mengetahui hal itu, berusaha menanyakan kepada orang yang berada di dalam rumahnya. Merasa tidak kenal, korban malah mengajak pelaku masuk ke teras rumah sambil diberi rokok.

BACA JUGA : Apresiasi Vaksinasi Covid-19, Warga Bangkalan: Terima Kasih Panglima dan Kapolri

Pelaku yang awalnya beralasan numpang ke toilet, akhirnya mengaku bahwa mau mencuri handphone. Setelah berkata jujur, pelaku langsung mengeluarkan jurus seribu kaki dari rumah korban. Korban beserta rekannya yang merupakan pesilat langsung mengejar, pelaku pun ditangkap dan diamankan polisi. Tak ingin dihakimi massa. Pelaku dibawa menuju Mapolsek Manyar beserta barang bukti ponsel, dan kabel charger.

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti menuturkan, pelaku merupakan seorang residivis, sudah bolak-balik keluar masuk penjara karena kasus pencurian.
“Modusnya tersangka berpura-pura numpang ke toilet, dia warga Gresik berstatus residivis sudah pernah ditahan dan diamankan Polres Gresik tahun 2018, setelah bebas beraksi lagi dan ditangkap Polsek Panceng, baru bebas awal tahun ini dan ditahan lagi,” kata Bima Jumat 18 Juni 2021.

Bima mengatakan tersangka merupakan spesialis pencuri ponsel. Selain di Gresik, tersangka melakukan aksi pencurian di wilayah luar lainnya, yaitu di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.

Sejak keluar penjara, pelaku yang sudah beraksi di sejumlah lokasi berhasil mengumpulkan uang hasil curian sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena memiliki seorang istri dan tiga orang anak.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Manyar agar selalu berhati-hati dan tetap waspada kepada orang-orang di sekitar. Memasang kunci ganda dan meningkatkan pengawasan di rumah,” imbuh mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

 


(ADI)

Berita Terkait