Awas, Bucin Picu Kekerasan Seksual

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Di kalangan remaja saat ini tentu tak asing dengan kata bucin alias budak cinta. Padahal, perilaku asmara saat berpacaran ini berpotensi memicu hal-hal yang negatif. Salah satunya kekerasan seksual.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengingatkan para mahasiswi agar tidak menjadi ‘bucin’ alias budak cinta kala berpacaran. “Ini agar tidak menjadi korban kekerasan seksual,” katanya, Sabtu 19 November 2022.

Vitasari mengajak mahasiswa Universitas Jember untuk berani melapor ke Polres Jember, jika menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual. “Atau lapor ke lembaga dan saluran resmi di kampus seperti PSG (Pusat Studi Gender) Universitas Jember,” katanya.

Vitasari juga meminta semua pihak mendukung korban kekerasan seksual. “Kekerasan seksual bisa terjadi jika orang-orang di sekelilingnya diam saja. Siapkan sarana dan prasarana pendukung untuk meminimalkan potensi tindak pidana kekerasan seksual seperti pasang CCTV di area rawan dan sebagainya,” katanya.

baca juga : Alami 7 Hal Ini Jadi Tanda Bumil Akan Miliki Anak Perempuan, Begini Faktanya

Sepanjang tahun ini, PPA Jember menangani 20 kasus kekerasan seksual. Satu kasus terjadi di kampus perguruan tinggi. Kekerasan seksual yang banyak dibicarakan publik adalah yang dilakukan dosen Universitas Jember Rahmat Hidayat. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, 24 November 2021.

Rata-rata proses penanganan tindak pidana kekerasan terhalang minimnya alat bukti dan keengganan korban untuk melapor karena takut dan malu.Vitasari meminta kepada korban atau saksi kekerasan seksual agar berani melapor ke polisi.

“Ketika jadi korban atau mengetahui tindak pidana kekerasan seksual, hendaknya berani speak up. Segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian terdekat. Tidak usah takut, karena mulai dari awal pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke pengadilan pun bisa didampingi,” kata Vitasari.


(ADI)

Berita Terkait