Laporan Dicabut, Proses Etik Aiptu AR Lanjut

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : MH, istri Aiptu AR dikabarkan mencabut laporannya atas kasus dugaan kekerasan seksual ke Polda Jatim. Meski demikian, proses etik anggota Polres Pamekasan itu terus berlanjut.

"Kemarin sore pengacara korban datang ke kantor propam menyerahkan surat pencabutan laporan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa, 10 Januari 2023.

Meski demikian, lanjut Dirmanto, proses hukum terhadap Aiptu AR terus berlanjut. Artinya, ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan. "Pak Kapolda Jatim memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Jadi, meskipun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, tetap kode etik kita proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dirmanto menambahkan Aiptu AR kini masih diperiksa intensif di Propam Polda Jatim, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan psikologi. Sejauh ini Dirmanto belum bisa memastikan apakah kasus ini akan naik ke proses pidana.

"Belum. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam selesai. Cukup itu dulu," pungkas alumni Akpol 1995 tersebut.

baca juga : Soal Kasus Kekerasan Anak di Sekolah, Begini Respon Bupati Gresik

Diberitakan sebelumnya, Aiptu AR diamankan Tim Bid Propam Polda Jatim setelah dilaporkan istrinya, MH, atas dugaan kekerasan seksual. Selain melaporkan suaminya, MH juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, yang berpangkat Iptu dan mengadukan AKP H, yang berdinas di Polres Bangkalan.

Para polisi tersebut diadukan karena diduga bersengkongkol, bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, namun dalam tindak pidana yang berbeda-beda. Aiptu AR disebut dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual (menjual istrinya), pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual. Kemudian Iptu MHD dalam perkara pemerkosaan.

 


(ADI)

Berita Terkait