Ditetapkan Tersangka Kasus Peluru Nyasar, Pelaku : Anak Buah Kesayangan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PROBOLINGGO : Daud Patriono Imanuel (52), tersangka kasus peluru nyasar mengaku tidak sengaja menembak anak buahnya, Idam Kholik (30) dengan senapan angin. Dia sangat menyesal atas perbuatannya. Daud juga mengatakan korban sebenarnya adalah anak buah kesayangannya.

“Dia anak buah kesayangan saya, saya tak bermaksud untuk membenuhnya. Saya tidak sengaja. Saya sangat sayang pada almarhum mas Idam,” ucap Daud di Mapolres Probolinggo, Sabtu 9 April 2022.

Daud pun meminta maaf kepada keluarga korban. Dia juga menyebut korban sangat baik.

“Saya benar-benar tidak sengaja. Saya mohon maaf ke keluarga mas Idam, yang sedalam-dalamnya. Terutama juga kepada seluruh masyarakat Gerongan, saya juga mohon maaf dan seluruh masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” ucap Daud, sambil menangis.

Baca juga : Usut Kasus Peluru Nyasar di Probolinggo, Polisi Tunggu Hasil Labfor

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan pelaku terdiri dari 1 unit senapan angin jenis PCP kaliber 4,5, 1 butir peluru kaliber 4,5 lokal merek Samyang, 1 buah kaos dan celana jins milik korban, 2 lembar potongan kardus sasaran tembak, dan 134 butir peluru kaliber 4,5 lokal merek Samyang.

Akibat kejadian ini tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Ini masih kami dalami lagi apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal tambahan nantinya,” ungkap Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang karayawan atas nama Idam Kholik (30) meninggal setelah terkena peluru nyasar. Peluru itu lepas dari senapan angin dari bosnya yakni Daud Patriono Immanuel (52) warga Desa Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Kecamatan Maron.


(ADI)

Berita Terkait