100 Pelaku Narkoba Divonis Mati di Sepanjang 2020, Kapolri : Hukuman Sama Akan Diterima Terhadap Anggota Polri yang Terlibat

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara dibakar di tungku pembakaran di Mako Polda Metro Jaya, (foto/ Antara) Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara dibakar di tungku pembakaran di Mako Polda Metro Jaya, (foto/ Antara)

JAKARTA : Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan sekitar 100 pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020. Pihaknya sangat mendukung langkah tegas tersebut.

Menurutnya, tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.

"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan tuntut yang berat, vonis mati," ungkap Kapolri  Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis 2 Juli 2020. 

Dia juga berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.

"Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujarnya.

Tak hanya itu, Kapolri juga mewanti-wanti kepada anggotanya. Dengan tegas, orang nomor satu di  kepolisian itu menyatakan hukuman mati itu juga harus berlaku kepada oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba 

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum," tegasnya. 

Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya

Dia pun meminta kepada seluruh pejabat Kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. "Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya," ujarnya.
 
Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020. Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.


(ADI)

Berita Terkait