Sebarkan WIFI, Pria Pacitan Diciduk Polisi

Sejumlah barang bukti diamankan petugas Polres Pacitan/metrotv Sejumlah barang bukti diamankan petugas Polres Pacitan/metrotv

PACITAN: Seorang pria  di Pacitan, Jawa timur harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan jaringan internet secara ilegal. Pelaku disangkakan melakukan pencurian dan penggelapan data dari Telkom untuk meraup keuntungan pribadi.

Tersangka bernama, Isyah Ishabirin, 28 tahun, asal Desa Sooka, Kecamatan Punung Pacitan. Pelaku disangkakan melakukan pencurian data telkom dan disebarluaskan kepada 96 warga lain di Pacitan.

Modus pelaku yaitu berlangganan paket internet secara pribadi dari Telkom. Namun diam-diam paket internet tersebut dikomersialkan kepada masyarakat melalui jaringan wifi. Setiap warga yang menjadi pelanggannya dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp1,5 juta. Setiap bulan warga juga dibebani  biaya tambahan.

BACA: Bulan Puasa Curi Kotak Amal, Babak Belur!

"Dalam sebulan tersangka mampu meraup penghasilan hingga jutaan rupiah dari praktik ilegal ini. Menurut pengakuan tersangka kegiatan ini sudah dilakukan selama dua tahun, " ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Pacitan.

Tersangka melanggar pasal 47 junto pasal 11 UU Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp  1,5 miliar.

 


(TOM)

Berita Terkait