LUMAJANG: Baru bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan, duet Raja Begal motor Lumajang, Jawa Timur sudah kembali ditangkap polisi. Sebelumnya mereka beraksi 52 kali. Kini, keduanya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Adi Mrsani, 34 tahun, warga Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir dan Abdul Asmat, 22 tahun, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang tak berkutik saat digelandang tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
Kedua pria ini kembali ditangkap polisi lantaran ada laporan susulan terkait kasus tindak pidana begal motor di tempat kejadian lain di Lumajang dan Jember.
"Selain kedua pelaku ini polisi juga melakukan pengejaran pada dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi, " ujar AKBP Eka Yekti Hananto, Kapolres Lumajang.
Hasil penyelidikan polisi, komplotan ini telah melakukan aksinya di 52 dua TKP baik di wilayah hukum Polres Lumajang maupun di Jember.
BACA: Miris, Tiga Bocah di Lumajang Tega Bunuh Teman Sekolah
Kepada polisi, tersangka mengaku banyak melakukan begal motor di tahun 2017 dan tahun 2018. Semua hasil barang curiannya mereka gunakan untuk pesta minum-minuman keras.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TOM)