Dimusnahkan, 8 KG Sabu Asal Malaysia

BNNP Jatim saat merilis pemusnahan 8,1 kilogram sabu-sabu, jaringan asal Malaysia yang hendak diedarkan ke Pakemasan, Madura. (Foto: Medcom.id/Amaluddin) BNNP Jatim saat merilis pemusnahan 8,1 kilogram sabu-sabu, jaringan asal Malaysia yang hendak diedarkan ke Pakemasan, Madura. (Foto: Medcom.id/Amaluddin)
Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 8,1 kilogram sabu-sabu. Barang haram asal Malaysia itu hendak diedarkan ke Pamekasan, Madura.

"Setelah dicek di Laboratorium Forensik, ternyata memang positif metamfetamin atau sabu-sabu," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priambada, di Surabaya, Selasa, 11 Februari 2020.

Bambang menjelaskan, sabu-sabu itu dibawa oleh tersangka berinisial ZA dan IP untuk dikirimkan ke Surabaya menggunakan kapal. Rencananya dari Malaysia pelaku melewati rute Batam, Kepulauan Riau.

ZA dan IP sebelumnya berencana mengirimkan sabu itu melalui jalur laut. Namun lantaran ada pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, rencana itu dibatalkan. Pelaku kemudian mencoba mengirimkannya via darat menggunakan bus dari Batam menuju Jakarta.

"Kemudian dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api," ujarnya.

Di Surabaya, lanjut Bambang, ZA dan IP menginap di sebuah hotel, pada 28 Desember 2019. Keduanya ditangkap di lokasi tersebut sekitar pukul 10.00 WIB keesokan harinya.

Selang enam jam, polisi kemudian menangkap ME asal Pamekasan, Madura, selaku penerima sabu dari ZA dan IP. "Petugas menangkap ME saat mengambil sabu dari kamar ZA dan IP," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(IDM)

Berita Terkait