Pasutri di Surabaya Jadi Pelaku Begal

MT dan DAM ditangkap usai melakukan perampasan barang berharga korban (Foto / Metro TV)  MT dan DAM ditangkap usai melakukan perampasan barang berharga korban (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo,Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembegalan. Modusnya, memanfaatkan situs jejaring sosial Facebook untuk menyasar korbannya.

Pasutri tersebut ialah MT (27) dan DAM (22) warga Tambak Pring Surabaya. Polisi menangkap kedua pelaku setelah mendapat laporan dari warga yang menjadi korban dari aksi kejahatan yang dilakukan keduanya bersama seorang rekan pelaku yang masih buron.

"Modusnya, kedua pelaku membuat akun di situs jejaring sosial facebook dengan memasang foto wanita cantik. Setelah mendapat sasaran, pelaku DAM membuat janji untuk berkencan dengan korban," terang Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan.

Setelah itu, pelaku DAM kemudian menemui korban di lokasi yang disepakati. Saat itulah pelaku MT dan rekannya ND yang masih buron menghampiri korban dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya.

"Lalu, kedua pelaku MT dan ND kemudian memukuli korban hingga babak belur. Setelah itu, mereka merampas barang berharga milik korban seperti jam tangan, uang, dua buah ponsel dan membawanya kabur," terangnya. 

Akibat perbuatnnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat satu tentang pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur dalam KUHP ancaman hukuman pidana sembilan  tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait