Curi Susu, Dua Emak-emak Ditangkap Polisi

Marsini dan Yuliati diamankan polisi usai kedapatan mencuri susu (Foto / Metro TV) Marsini dan Yuliati diamankan polisi usai kedapatan mencuri susu (Foto / Metro TV)

BLITAR : Satreskrim Polres Blitar mengamankan 2 orang emak-emak spesialis pencurian susu kemasan yang dilakukan di dua toko di Blitar. Modus operandi yang dilakukan komplotan ini satu orang pelaku bertugas memantau keadaan sedangkan satu pelaku lainya mencuri susu lalu dimasukan kedalam pakaian.

Kedua pelaku masing-masing adalah Marsini (55) dan Yuliati (29). Mereka merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari tangan keduanya, polisi barang bukti berupa 2 boks susu bayi di dua toko kelontong yang ada di Kanigoro, Kabupaten Blitar.

"Dalam aksinya kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Satu pelaku memantau kondisi toko, sedangkan satu pelaku lainya mencuri susu kemudian dimasukan kedalam pakaian," kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji, Rabu 8 September 2021.

Sementara itu, tersangka Marsini mengungkap alasannya mencuri susu tersebut. Ia mengaku suaminya sudah sakit dan tidak bisa berjalan.

"Sebetulnya engga ingin, engga mau, mencuri," ucapnya sambil menangis.

"Suami saya sudah engga bisa jalan," tambah dia.

Marsini kemudian bercerita bagaimana dirinya pergi dari Malang ke Blitar. Marsini menyebut, suaminya mempunyai saudara di Blitar. Lalu ia mengajak keponakannya yakni Yuliati dan akhirnya setibanya di Blitar mereka terlibat kasus pencurian. Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun.

BACA JUGA : Diiming-iming Uang Rp1000, Bocah Piatu di Jember Dicabuli

Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice?

Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan para pihak. Adhitya menegaskan, dalam kasus ini polisi tidak bisa menyelesaikan menggunakan restorative justice. Pemicunya, karena pihak pelapor tidak ingin ada mediasi.

"Polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi," kata Adhitya.


(ADI)

Berita Terkait