Limbah Baterai Kendaraan Listrik Bisa Didaur Ulang Jadi Power Bank

Pengisian mobil listrik (Foto / Istimewa) Pengisian mobil listrik (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Baterai kendaraan listrik rata-rata dapat digunakan dalam rentang waktu lima sampai delapan tahun. Meski ada beberapa produsen yang mengklaim baterai dapat digunakan sampai 10 tahun, namun nyatanya baterai bekas akan menjadi limbah. Apalagi saat ini Indonesia belum memiliki tempat pengolahan limbah.

“Sebenarnya untuk baterai bekas pakai kendaraan listrik sifatnya dinamis, seharusnya masih bisa dipakai untuk yang lain. Misal sel-sel yang masih bisa digunakan dapat didaur ulang menjadi power bank,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Budi Setiyadi, Jumat 14 Oktober 2022.

Budi menjelaskan limbah baterai kendaraan listrik sebenarnya tidak masuk dalam ranah Kementerian Perhubungan. Namun, tugas Kemenhub yang mengeluarkan izin laik jalan sebuah kendaraan listrik, maka ikut andil dalam pembahasan mengenai limbah baterai.

“Baterai yang sudah tidak bisa digunakan pada kendaraan listrik memang bisa dimanfaatkan lagi, mungkin untuk kebutuhan rumah tangga juga bisa,” ujar Budi.

baca juga : Motor James Bond Terjual Rp2,3 Miliar, Ini Spesifikasinya

Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Danto Restyawan menegaskan limbah baterai kendaraan listrik sudah dibahas oleh beberapa Kementerian/Lembaga. Menurutnya, jika tidak ditangani dengan tepat, limbah baterai akan menjadi masalah baru bagi lingkungan di masa depan. Bahan kimia yang terdapat dalam baterai bisa merusak ekosistem dalam tanah.

“Mengenai limbah baterai juga sudah dibahas bersama Menkomarves (Luhut Binsar Panjaitan), ini memang harus dipikirkan,” ujar Danto.

“Tapi, saya punya rekan namanya Tomy Huang dari Sentul. Dia sedang meriset untuk mengambil sel-sel yang rusaklalu diganti dengan yang baru, jadi nantinya tak perlu membeli satu baterai baru yang utuh,” katanya.

Danto menjelaskan terus dibahas oleh Menkomarves dan Kementerian ESDM, yang akan diterbitkan regulasi baru mengenai pengolahan limbah dan siapa yang akan bertanggung jawab atas itu. Seperti diketahui, kendaraan listrik semakin populer di Indonesia. Ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan mencapai target net zero emission di Indonesia pada 2060. Namun, kendaraan listrik tak murni ramah lingkungan, karena baterai yang digunakan memiliki usia pakai dan akan menjadi limbah.

 


(ADI)

Berita Terkait