Sejoli Magetan Kompak Curi Kotak Amal

PP dan ANL digelandang polisi usai mencuri kotak amal (Foto / Metro TV) PP dan ANL digelandang polisi usai mencuri kotak amal (Foto / Metro TV)

MAGETAN : Sejoli PP (19) warga Kabupaten ngawi dan ANL (19) warga Kabupten Madiun digiring ke Mapolres Magetan. Mereka keduanya kompak mencuri kotak amal di Masjid Adh Dhuha di Jalan Raya Magetan-Sarangan, Desa Pacalan,Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan pada 21 Juli 2022. Identitas keduanya terungkap dari rekaman CCTV.

“Kami tangkap di rumah masing-masing. Setelah dua pekan,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan,Rabu 24 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum beraksi. Mereka bekerjasama dalam kejahatan ini. “Masing-masing PP mencongkel gembok setelah berhasil rekan wanitanya ANH menguras duit di kotak amal,” kata AKBP Ridwan.

Dari rekaman CCTV, sejoli terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya senilai Rp120 ribu. Dia mengaku juga ada laporan serupa pencurian kotak amal.

“Lokasinya di Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan dengan isi kotak senilai Rp330 ribu. Tetapi tidak ada rekaman CCTV,” tegasnya.

Baca juga : Tilap ADD, Kades Roomo Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi

Modusnya, keduanya ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AE 6951 JQ. Pura pura ketoilet namun menyasar kotak amal. PP mencongkel, disusul si wanita menguras isi kemudian pergi.

“Total ada 4 lokasi. 2 di Kecamatan Plaosan. Sisanya di Kecamatan Sidorejo. Pengakuannya uang hasil mencuri untuk keperluan pribadi,” tegasnya.

Kepada penyidik, lanjutnya, keduanya mengaku melakukan pencurian kotak amal diempat lokasi berbeda. Yaitu masjid MTS Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Magetan dengan isi kotak amal Rp44 ribu dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/ Kecamatan Sidorejo dengan isi kotak Rp500 ribu.


(ADI)

Berita Terkait