PASURUAN : Seorang polisi gadungan yang mengaku dari Dirintel Polda Jatim ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota usai merampas motor Honda Beat di Dusun Karangselem, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yakni Anak Agung Ngurah Aryabawa (47), warga Jalan Siwalankerto Timur, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
"Pelaku yang mengaku anggota intel polda ini kita tangkap, karena merampas motor korban di daerah Kecamatan Grati," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Rabu 3 November 2021.
Arman mengatakan, kejadian pencurian itu berlangsung pada Senin 30 Oktober 2021. Pelaku yang saat itu mencari sasaran di Desa Cukurgondang, menyasar sebuah warung dan mendekati korbannya yang sedang makan. Ketika di dalam warung, pelaku langsung duduk di pinggir korban sambil mengancam menggunakan pistol mainan dan mengatakan jika dirinya adalah anggota polisi intel Polda Jatim, kemudian merampas motor korban.
"Korban yang ketakutan pun memberikan kontak motornya dan kemudian motor korban dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.
Baca Juga : Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Ini Modusnya
Polisi yang mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa bulan melakukan lidik, polisi akhirnya mendapat petunjuk jika pelaku bersembunyi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan pada Selasa 2 November 2021.
"Pelaku kita amankan di pinggir jalan di daerah porong. Karena melawan dan mencoba kabur, petugas terpaksa menembak kaki kiri pelaku," tegasnya
Setelah tertangkap, diketahui jika pelaku ternyata adalah residivis kasus penipuan. "Tersangka ini pernah tertangkap polisi karena kasus penipuan. TKP-nya sama di Grati," bebernya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menjadi polisi gadungan lantaran sejak kecil bercita-cita jadi polisi. "Saya mengaku polisi karena kepingin jadi polisi sejak dulu. Pistolnya saya beli di Taman Bungkul. Pistol korek api," aku tersangka.
Atas aksi kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya 12 tahun kurungan penjara.
(ADI)