1.600 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan usai menggelar rakor pengamanan natal dan tahun baru (Foto / Metro TV) Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan usai menggelar rakor pengamanan natal dan tahun baru (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polrestabes Surabaya menyiagakan 1.600 personel untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Jumlah tersebut belum termasuk petugas gabungan dari TNI, Linmas, elemen masyarakat, kekuatan Banser serta Pemuda Muhammadiyah.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan, pengamanan sengaja dipertebal untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan. Apalagi, Kota Surabaya pernah mendapat teror bom di beberapa gereja 2018 silam.

"Kami persiapkan dari awal untuk peoses pelaksanaannya supaya dapat berjalan dengan baik," katanya, Rabu 17 November 2021.

Dia menambahkan, mekanisme pengamanan untuk Nataru sama seperti tahun sebelumnya. Gereja akan dilengkapi dengan fasilitas digital bagi umat yang hendak masuk saat pelaksanaan Natal. Diantaranya menggunakan undangan dan barcode.

"Ini untuk memastikan bahwa yang diundang pihak gereja adalah betul yang hadir, itu juga untuk mengantisipasi potensi-potensi yang tidak diinginkan," tuturnya.

Baca Juga : Mantan Kasi di Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Alsintan

Pihaknya memastikan kegiatan Natal akan terjaga dengan baik. Dia juga akan membuat konsep pengamanan ring atau berlapis, serta melakukan upaya pembatasan tertentu.Baik pembatasan dalam upaya PPKM maupun pembatasan dalam rangka mengantisipasi potensi, yakni dengan batas sekat kota maupun batas wilayah lingkungan Gereja.

"Untuk pengaman Tahun Baru 2022, kami mengupayakan pembatasan kerumunan khususnya aktivitas masyarakat," ujarnya.

Pembatasan aktivitas masyarakat ini, kata dia, untuk menghindari adanya transmisi terkait gelombang ketiga penyebaran covid-19 di Surabaya. Selain itu memastikan Covid-19 terkendali, keamanan tercipta, dan terjadi pemulihan ekonomi. "Kami akan melakukan pembatasan di tempat wisata sesuai ketentuan PPKM. Baik melalui aplikasi PeduliLindungi maupun dengan regulasi yang ada," ujarnya.

 


(ADI)

Berita Terkait