Dua Pengedar Upal di Gresik Divonis 2,5 Tahun

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

GRESIK : Dua terdakwa penyebaran uang palsu kembali disidang. Keduanya adalah Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tenggiring, Kecamatan Sambeng dan Subekti (28) Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Terdakwa divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Putusan kedua terdakwa itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono. Terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa Muhamad Syaiful Afandi dan Subekti,” ucapnya, Kamis 11 Agustus 2022.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun. Untuk itu, atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga : Dugaan Korupsi PT BPRS, Kejari Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka

“Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.

Selain itu, pada putusan tersebut barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya.


(ADI)

Berita Terkait