Dugaan Korupsi PT BPRS, Kejari Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MOJOKERTO : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto.

“Kami akan segera menetapkan tersangka. Berapa tersangkanya? Tunggu tanggal mainnya,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, Kamis 11 Agustus 2022.

Hadiman mengatakan kasus BPRS sudah dalam tahap penyidikan sejak Januari 2022 lalu. Sehingga Tim Penyidik tinggal menetapkan tersangka dalam kasus dengan kerugian Rp50 milyar tersebut. Saat ini, kasus BPRS masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Alhamdulilah dalam waktu dekat, uang tersita. Dari Rp50 milyar ini akan dilakukan penyitaan. BPRS ini rangkaiannya banyak jadi saksinya sudah ada 60 lebih karena indikasinya memang besar. Satu pembiayaan, satu jaminan ini bisa menjadi empat, bisa menjadi tiga, nilai pembiayaannya bervariasi,” katanya.

Baca juga : Kereta Hantam Avanza di Pasuruan, 1 Warga Surabaya Tewas

Satu pembiayaan, lanjut Kajari, menghadirkan lebih dari 60 orang. Di samping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari BPRS. Misal ada pegawai sudah dipecat, sudah berhenti, sudah pindah domisili. Sehingga pihaknya menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya untuk datang memenuhi panggilan.

“Intinya membantu tugas penyidik agar menyampaikan tapi untuk sementara ini, ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif. Sehingga melalui media ini, kami menghimbau agar datang jika dipanggil. Kasus BPRS ini tahun 2017-2020,” ujarnya.

Nilai kerugian berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp50 milyar sesuai tahun pengusutan. Terkait saksi dari wakil rakyat, tegas Kajari, hingga saat ini pihaknya belum melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

“Nanti kita lihat dulu karena saya sendiri belum tahu karena belum pernah saya layangkan surat penggilan ke DPRD. Jadi saya belum bisa mengatakan itu ada, belum. Karena saya sendiri belum tanda tangan surat itu, kalau memang ada, kita sampaikan ada. Kalau tidak ada, kita sampaikan tidak ada tapi untuk sementara ini tidak ada,” tegasnya.


(ADI)

Berita Terkait