Penimbun BBM di Sidoarjo Ditangkap, Amankan 5.200 Liter Solar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti dan tersangka penimbun BBM bersubsidi (Foto / Metro TV) Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti dan tersangka penimbun BBM bersubsidi (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Satreskrim Polres Sidoarjo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM. Sebanyak 5.200 liter solar dalam truk yang tangkinya telah dimodifikasi disita. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 tersangka yakni SEP, sopir dan EJS, kernet serta MS.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan ribuan liter BBM itu dilakukan di dua tempat. Pertama, di SPBU Aloha. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit mobil minibus warna perak yang di dalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis solar sebanyak 600 liter di salah satu SPBU di Balongbendo.

"Modusnya  bak truk diberi tandon untuk menampung ribuan liter bio solar. Kami amanankan juga uang Rp22 juta," katanya, Kamis 20 Oktober 2022.  

Terkait kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka yakni MS, asal Kota Pasuruan karena diduga menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

"Kemudian kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, dengan TKP di SPBU wilayah Balongbendo. Kami tangkap dua tersangka SEP sebagai pengemudi, EJS kernet dan satu unit mobil minibus yang dimodifikasi untuk memuat tandon untuk menampung 600 liter bio solar," katanya.

baca juga : Oknum Honorer Diskoperindag Situbondo Curi Hp

Ia mengatakan, tersangka diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.


(ADI)

Berita Terkait