2 Warga Banyuwangi Timbun 5 Ton Solar Bersubsidi

Tempat penimbunan BBM subsidi di Banyuwangi digerebek (Foto / Istimewa) Tempat penimbunan BBM subsidi di Banyuwangi digerebek (Foto / Istimewa)

BANYUWANGI : Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Mereka adalah pria berinisial HH warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro serta DAS warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi Kota.

Polisi mendapati keduanya melakukan praktek penimbunan solar bersubsidi di sebuah tempat di Banyuwangi. Dari aksinya itu, keduanya dapat mengumpulkan solar sebanyak 25 drum atau setara 200 liter.

“Isi masing-masing drum itu 200 liter solar. Jika ditotal kurang lebih mencapai 5 ton solar bersubsidi,” ungkap Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan, saat Konferensi Pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa 18 Juli 2023.

Awalnya, kata Dewa, pengungkapan kasus tersebut saat pihak petugas mendapati laporan adanya penimbunan solar di sebuah rumah pada Minggu 16 Juli 2023. Atas laporan tersebut, selanjutnya tim Satreskrim Polresta Banyuwangi mendalami informasi tersebut.

baca juga : Seminggu, 3.701 Pengendara di Surabaya Ditilang Polisi

Benar saja, petugas berhasil mengendus gerak-gerik pelaku saat melakukan aksi. Bahkan, Polisi yakin lantaran mereka juga sempat melakukan pengintaian dengan mengikuti laju kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dari salah satu SPBU hingga ke lokasi penimbunan.

“Ternyata BBM jenis solar itu dibawa ke rumah tersangka DAS yang ada di Kelurahan Kebalenan,” jelas Dewa.

Dinilai bukti telah lengkap, Polisi segera bergegas mengambil tindakan. Terang saja, petugas mendapati puluha drum berisi solar bersubsidi berada di dalam rumah salah satu tersangka tersebut. “Di lokasi penimbunan didapati 25 drum yang masih masing penuh dengan solar,” imbuhnya.

Saat ini Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk proses pengembangan kasus tersebut.


(ADI)

Berita Terkait