Mabes Polri Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Pasuruan, 3 Pelaku Ditangkap

Tempat penimbunan BBM subsidi di Pasuruan digerebek (Foto / Istimewa) Tempat penimbunan BBM subsidi di Pasuruan digerebek (Foto / Istimewa)

PASURUAN : Tim Mabes Polri menggrebek tuga gudang penimbunan BBM bersubsidi di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari ketiga gudang tersebut ditemukan barang bukti belasan tangki berisi solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat untuk menimbun solar, seperti mesin pompa untuk menyedot solar dan beberapa plat nomer palsu.

Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiono, mengatakan, para pelaku membeli solar di sejumlah SPBU dengan identitas berbeda-beda. Caranya dengan mengganti pelat nomor truk tangki agar bisa membeli solar bersubsidi seharga 6.000 lebih rupiah dalam jumlah banyak. Selanjutnya, dari tangki tersebut, solar dipindahkan ke dalam tangki yang sudah disiapkan di tiga gudang.

"BBM bersubsidi ini kemudian dijual dengan harga nonsubsidi sebesar Rp9.000 per liter," katanya.

baca juga : Truk Elpiji Tabrak Ibu dan Anak di Nganjuk, 1 Tewas

Wakil Direktur Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin, menambahkan, kejahatan para pelaku ini berlangsung sejak 2016 lalu. Modusnya dengan memborong BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, kemudian memindahkannya ke gudang penyimpanan. Sementara itu, total solar bersubsidi yang berhasil diamankan dari ketiga gudang yakni 110.000 liter. Kemudian pelat nomor palsu dan beberapa barang dokumen penting.

"Pengakuan pelaku, mereka mendapatkan keuntungan Rp660 juta," katanya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait