2 Pembunuh Mantan Istri Ekspatriat Austria di Sidoarjo Diringkus

Dua pelaku pembunuhan di Sidoarjo ditangkap (Foto / Metro TV) Dua pelaku pembunuhan di Sidoarjo ditangkap (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua dari tiga pelaku pembunuhan T (55) warga Desa Glagaharum Kecamatan Porong. Mereka adalah F (tetangga korban) dan P. Sedangkan H satu terduga pelaku masih DPO.

“Pelaku F, ditangkap pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat, dan pelaku H ditangkap di kawasan Kecamatan Tanggulangin,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu 1 Maret 2023.

Kusumo menjelaskan pembunuhan ini bermula saat ketiga pelaku ingin membeli narkoba usai pesta miras. Karena uangnya tak cukup, F kemudian punyai ide luntuk mencuri ke rumah korban. Mereka pun masuk dengan cara membuka teralis jendela rumah. Setelah masuk, kondisi agak gelap dan terlihat korban masih berbaring sambil rokokan di sofa.

Setelah itu, F langsung membungkam mulut korban dengan tangan. Kemudian disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut. Sedangkan H memegangi kaki mantan isteri seorang anggota militer bernama Erent ekspatriat dari Austria yang bertugas untuk PBB itu.

baca juga : Ledakan Blitar, Lokasi Tercatat 'Pabrik Petasan Darman' di Google Maps

“Setelah melihat korban lemas, ketiganya membawa barang dan keluar rumah melalui jendela. Korban juga ditinggalkan masih dalam keadaan terbungkam dan terikat,” ungkapnya.

Menurut Kusumo, kemungkinan korban masih hidup usai pencurian itu. Namun karena kejadian pencurian tanggal 9 Januari dan baru ada laporan di tanggal 20 Januari, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dan membusuk.

Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 tabung LPG 3 kg, 1 buku BPKB sepeda motor milik korban (ditemukan di dalam rumah F), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5288 NBN (sarana yang dipergunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dari TKP ke rumah kost di Gempol Pasuruan) dan TV LCD 42 inch.

“Atas perbuatannya, dua pelaku F dan FH disangka melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait