Berkas Tiga Polisi Nyabu Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

SURABAYA : Berkas tiga tersangka yakni Bripka Anang Rahmanto, Bripka Lukfi Rahman dan Brigpol Faisal Rahman di serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya Minggu 12 Juli 2020. Berkas ketiga oknum anggota Polsek Mulyorejo, Surabaya ini akan diteliti sebelum persidangan.   

Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar membenarkan pelimpahan berkas itu. Menurutnya, penyidikan terhadap ketiganya sudah rampung. 

"Berkasnya masih kita periksa,” ungkapnya. 

Farriman jika berkas yang diteliti ternyata sudah dinyatakan lengkap, maka ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa dan segera disidangkan. 

"Hanya saja, karena kondisi pandemi seperti ini, diperkirakan tiga oknum akan mengikuti sidang virtual," terangya.  

Seperti yang diketahui ketiga oknum polisi ini disangka dengan pasal pengguna narkoba. Yakni, Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, tiga oknum ini dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu. Namun, tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan bersama para tersangka.

Usai dipidana, ketiga oknum ini juga terancam dipecat sebagai polisi. Mereka akan disidang secara etik. Sidang etik ini akan dilaksanakan setelah mereka divonis bersalah oleh hakim. Mereka diduga mengonsumsi sabu yang menjadi barang bukti penangkapan seorang tersangka narkoba.


(ADI)

Berita Terkait