PASURUAN. Dua pencuri spesialis tanaman bonsai dan burung perkutut ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berasal dari Kota Pasuruan. Yaitu Doni Elari Uswari, warga Kecamatan Purworejo dan Sofyan Hadi, warga Kecamatan Bugul Kidul.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 13 tanaman bonsai. Diantaranya tanaman bonsai jenis delima batu, santigi, asem dan murbei. Selain itu juga diamankan 11 burung perkutut sebagai barang bukti.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Priyanto mengatakan dua tersangka yang ditangkap petugas setelah beraksi di sembilan lokasi yang tersebar di wilayah Kota maupun Kabupaten Pasuruan.
"Rata-rata target mereka adalah perumahan. Mereka mengincar perumahan karena biasanya kondisinya sepi, " ujarnya.
Saat diinterogasi, salah satu tersangka Doni Elari Uswari mengaku jika hasil curian tersebut langsung dijual ke sejumlah pecinta tanaman bonsai dan burung perkutut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(TOM)