Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lamongan Terbongkar, Amankan 9 Drum Pertalite

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LAMONGAN : Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite, di Kabupaten Lamongan terbongkar. Dari pengkapan itu, polisi mengamankan sopir dikemudikan oleh SU (56), warga Dusun Penompo, Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Lamongan. Selain itu polisi mengamankan barang bukti berupa 9 drum yang masing-masing adalah 4 drum berisikan 60 liter pertalite, 4 drum berisikan 35 liter pertalite dan 1 drum yang berisikan 30 liter pertalite.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Kemudian, tim Opsnal Satreskrim menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada seseorang yang membeli BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Calya warna silver bernomor polisi S 1636 JW.

“Atas adanya informasi itulah, kemudian oleh petugas ditindak lanjuti dengan melakukan penelusuran,” tambahnya.

Setelah itu, anggota bergegas mengejar mobil terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kala itu melintas di Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan, Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

baca juga : Komplotan Curanmor di Gresik Babak Belur Dimassa, 1 Kritis

“Mobil pengangkut BBM jenis pertalite itu dihadang dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan. Ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti yang lumayan banyak,” beber Anton.

Adapun beberapa barang bukti itu, sebut Anton, di antaranya 9 drum yang masing-masing adalah 4 drum berisikan 60 liter pertalite, 4 drum berisikan 35 liter pertalite dan 1 drum yang berisikan 30 liter pertalite. Selain drum, sambung Anton, polisi juga berhasil menemukan 8 lembar Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis pertalite.

Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa pelaku bersama barang bukti tersebut kini sudah diamankan ke Mapolres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Terduga pelaku SU mengaku bahwa BBM jenis pertalite tersebut dibeli di SPBU 5462228, Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan pengakuannya, BBM jenis pertalite tersebut akan dijual lagi di rumahnya seharga Rp11.500, dan sisanya dijual kepada pemilik pom mini seharga Rp11.000,” tutupnya.


(ADI)

Berita Terkait