Ketiga pemulung ini adalah Syafik (32), Usman (29) dan solihin (33). Semuanya merupakan warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Rejoso Bambang Sugeng mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat itu petugas sedang melakukan patroli. Sesampainya di lokasi kejadian, terlihat tiga pelaku sedang melakukan aksi pencurian di perlintasan tanpa palang pintu yang tak ada penjaganya.
"Mereka tak bisa mengelak setelah ditemukan barang bukti berupa tiga buah besi plat yang dimasukan ke karung goni," ujar Bambang.
Akibat pencurian besi penutup rel kereta api ini, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta. Meski tidak terlalu besar, namun perbuatan para pemulung bisa berakibat fatal pada kereta api sekaligus membahayakan penumpang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(TOM)