Bandar Obat Aborsi Pemilik Rekening Rp 531 Miliar Disidang di Mojokerto

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko. (metrotv) Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko. (metrotv)

MOJOKERTO: Dianus Pionam, tersangka kasus TPPU penjualan obat-obatan ilegal yang dibongkar Bareskrim Mabes Polri dan PPATK masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur. Bandar obat abrosi pemilik rekening Rp 531 Miliar ini ini tidak pernah ditangkap melainkan menyerahkan diri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan,  Dianus Pionam kini masih menjalani proses persidangan di PN Mojokerto dengan sangkaan pasal 196 dan 197 UU  Kesehatan, tentang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak mempunyai izin edar.  

Dalam berkas perkara yang diterima Kejari Kabupaten Mojokerto, Dianus Pionam tidak pernah ditangkap oleh polisi.  Warga Pluit,  Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini menyerahkan diri ke Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 lalu.  

BACA: Pencucian Uang Rp 531 Miliar Terbongkar, Berawal Kasus Aborsi di Mojokerto!

"Usai menyerahkan diri ke Polres Mojokerto,  Dianus  tidak ditahan. Alasan polisi saat itu, tersangka rentan terpapar covid-19 karena menderita penyakit diabetes dan darah tinggi, " ujarnya.  

Dianus Pionam sendiri kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus peredaran cytotec atau obat penggugur kandungan. Pria kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat ini ditahan oleh PN Mojokerto dan masih dalam proses persidangan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan PPATK berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dianus Pionam senilai Rp 531 miliar. Uang tersebut diduga didapatkan tersangka dari penjualan 31 macam obat-obatan secara ilegal.  Salah satunya yakni cytotec sebagai penggugur kandungan.

 


(TOM)

Berita Terkait