Pencucian Uang Rp 531 Miliar Terbongkar, Berawal Kasus Aborsi di Mojokerto!

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti obat aborsi. (metrotv) Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti obat aborsi. (metrotv)

MOJOKERTO: Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat peredaran obat penggugur kandungan (aborsi)  yang meresahkan masyarakat.  

Kasus ini bermula pada Februari dan terbongkar pada Maret 2021 lalu. Kemudian menjadi titik awal pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 531 miliar yang dilakukan  pemasok obat.

Delapan orang tersangka berhasil diamankan.  Salah satunya pelaku aborsi, Nungki Melinda (NM),  25 tahun. Sementara tujuh lainnya adalah pengedar obat yang terkategori daftar-G  yang harusnya hanya bisa diperoleh menggunakan resep dokter.

"Sindikat peredaran obat penggugur kandungan ini telah beroperasi sejak lama dan peredarannya mencakup sejumlah wilayah di pulau Jawa, Sumatera hingga Kalimantan, "  Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Jumat 17 Septmber 2021.    

Dari tangan sindikat ini, petugas berhasil mengamankan 2.092 butir obat penggugur kandangan jenis cytotec, buku tabungan, kartu kredit, handphone, serta satu unit mobil.

Salah satu tersangka Zulmi, 32 tahun, warga Neglasari, Kabupaten Tangerang, mengaku telah 10 kali melayani pembelian obat penggugur kandungan sekaligus cara penggunanaanya yang dijualnya melaui media sosial, facebook.

Berawal Makam Misterius

Tebongkarnya sindikat peredaran obat penggugur kandungan ini berawal dari adanya makam misterius yang ditemukan warga di TPU Desa Sampang agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, 14 Januari 2021.
 
Makam tersebut lalu dibongkar dan didapati janin berusia 4 bulan. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap, NM, ibu bayi yang sengaja menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi cytotec.  

Dari keterangan tersangka NM akhirnya petugas meringkus Zulmi hingga terbongkarlah sindikat peredaran obat penggugur kandungan tersebut yang diotaki Jong FukL Liong alias Jhon yang saat ini berstatus buron.

Berawal dari kasus di Mojokerto inilah Bareskrim Polri dan PPTAK berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU)  terhadap Dianus Pionam senilai Rp 531 miliar.

Uang tersebut diduga didapatkan tersangka dari penjualan 31 macam obat-obatan secara ilegal. Salah satunya yakni cytotec sebagai penggugur kandungan.

 


(TOM)

Berita Terkait