Pelaku Aborsi di Malang Ditangkap Polisi, Masih Berstatus Mahasiswa

Ilustrasi aborsi. Media Indonesia Ilustrasi aborsi. Media Indonesia
Malang: Pasangan mahasiswa berinisial MKP, 22, dan LAM, 22, melakukan praktik aborsi terhadap bayi dalam kandungan berusia lima bulan. Polres Malang menangkap keduanya dan menetapkan MKP dan LAM sebagai tersangka.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam jumpa pers, Sabtu, 9 September 2023, menjelaskan MKP menawarkan kekasihnya LAM untuk menggugurkan kandungan setelah diketahui sedang hamil. LAM menerima tawaran itu dengan meminum obat penggugur yang dibeli MKP.

MKP merupakan warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Sedangkan LAM merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Status keduanya masih mahasiswa.

Tersangka melakukan praktik aborsi pada Kamis, 22 Agustus 2023. "Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, dan kemudian janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," tutur Wakapolres Malang Kompol Wisnu S kuncoro, dilansir dari Antara, Minggu, 10 September 2023.

Menurut penjelasan Wisnu, janin sudah dalam kondisi tidak bernyawa kemudian dibungkus kain berwarna putih. Selanjutnya jasadnya dibawa tersangka MKP ke kamar kos temannya, Hilda Diah. Melihat perbuatan tersangka, Hilda segera melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.

"Tersangka ditangkap pada 4 September 2023 di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan karena dua alat bukti cukup," jelas dia.

LAM dijerat Pasal 342 KUHP Jo Pasal 314 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MKP dijerat Pasal 344 KUHP Jo Pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


(SUR)

Berita Terkait