Naik Brio, Suami Istri Curi 5 Karung Bawang dan Cabai

Pelaku pencurian Nungki bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Plaosan, Magetan/metrotv Pelaku pencurian Nungki bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Plaosan, Magetan/metrotv

MAGETAN: Pasangan suami istri (pasutri) di Magetan, Jawa Timur ditangkap petugas Reskrim Polsek Plaosan karena mencuri lima karung cabai dan bawang merah di lahan persawahan.  

Pasutri bernama Nungki Prasetyo, berusia 27 tahun dan Sri Rahayu 39 tahun, warga Desa Ngujung Kecamatan Maospati, Magetan ditangkap tak jauh dari lokasi pencurian di  di Desa Dadi dan Desa Buluharjo, kecamatan Plaosan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 2 karung cabai dan 3 karung bawang merah. Selain itu juga mengamankan sebuah mobil Honda Brip yang digunakan mengangkut karung cabai sebagai barang bukti.

"Pelaku mengaku mencuri cabai dan bawang merah karena terlilit hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan menghadapi lebaran, " ujar  AKP Joyu, Kapolsek Plaosan.

BACA: Keterlaluan! Remaja Bangkalan Rampok Minimarket Milik Panti Asuhan

Aksi pencurian cabai dan bawang merah dilakukan pelaku pada malam hari disaat sedang hujan. Istrinya berada di sekitar mobilnya dengan berpura-pura kendaraannya rusak.

"Sedangkan suaminya melakukan aksi pencurian di lahan sawah.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas berhasil menciduk pelaku tidak jauh dari lokasi pencurian, " ujar Kapolsek.  

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 dan 365 KHUP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait