2 Penimbun 6000 Liter Solar di Bondowoso Ditangkap

Penimbunan BBM bersubsidi berhasil diungkap (Foto / Istimewa) Penimbunan BBM bersubsidi berhasil diungkap (Foto / Istimewa)

BONDOWOSO : Tim Satreskrim Polres Bondowoso menangkap dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Kedua tersangka berinisial IE (25) dan SK (53), warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Dari tangan tersangka, polisi menyita 6.000 liter solar.

"Mereka ditangkap saat keluar dari pom bensin usai membeli solar dalam jumlah banyak menggunakan mobil," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Senin 7 November 2022.

AKP Agus mengatakan modusnya kedua tersangka ini membeli solar tersebut dengan kapasitas sedikit namun berulang-ulang. Solar yang sudah dibeli kemudian dimasukkan ke dalam tandon yang sudah disediakan. Hal ini terbukti setelah polisi mengamankan lima tandon BBM masing-masing berisi 1.000 liter solar, sebuah tandon berisi 200 liter solar, dan 11 jeriken masing-masing berisi 35 liter solar.

"Di dalam mobil kami juga menemakukan 10 jeriken berisi masing-masing 35 liter solar. Sehingga, total ada 6000 liter solar yang kami amankan," terangnya.

baca juga : Kencing Sembarangan Saat Pesta Miras, Pemuda di Mojokerto Dibacok

Selain kedua tersangka dan solar, polisi juga mengamankan kendaraan mobil Panter yang digunakan untuk mengisi solar tersebut. Kepada polisi, para tersangka mengaku bakal menjual solar tersebut dengan menawarkan kepada beberapa orang, namun hingga kini belum berhasil terjual.

"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku rencananya mau menjual di luar wilayah Bondowoso," tandasnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jalur distribusi BBM bersubsidi tersebut. Dugaan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi.

 


(ADI)

Berita Terkait