Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai Besok, Berikut Estimasi Biaya hingga Sasaran Penerimanya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Pemerintah telah menentukan pelaksanaan vaksinasi booster covid-19 yang dimulai besok Rabu 12 Januari 2022. Namun, vaksin booster tidak diberikan secara sembarangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan vaksinasi. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan harga resmi terkait vaksinasi booster covid-19.

Seperti diketahui vaksinasi booster ini memang terdiri dari dua skema yakni gratis dan berbayar. "Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Siti Nadia, melalui siaran pers tertulis dari laman resmi Kemenkes, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam sesi jumpa pers pada 3 Desember 2021 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi sempat menyinggung terkait estimasi besaran biaya yang vaksinasi booster yang harus dibayarkan pada Januari 2022 mendatang.

"Harga tersebut terbilang wajar dan masih tidak terlalu tinggi. Suntik berbayar alias vaksin booster paling mahal di bawah Rp300 ribu. Tapi dimulainya (diprioritaskan) dari yang umur-umur seperti Pak Luhut dulu (Lansia)," kata Menkes Budi.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Tahan Politisi Ferdinand Hutahaean

Syarat vaksinasi booster Covid-19

Vaksinasi booster akan diberikan kepada golongan dewasa dengan usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Di samping itu vaksinasi booster juga akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi covid-19.

"Vaksinasi booster ini baru akan bisa diberikan kepada masyarakat apbila suatu kabupaten atau kota telah sukses menyuntikan 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi dosis kedua," ujar Menkes Budi.

Sasaran vaksinasi booster Covid-19

Saat sesi rapat dengan anggota komisi IX DPR pada November 2011, Menkes Budi juga menjelaskan bahwa nantinya vaksin booster covid-19 ini akan diberikan satu kali (satu suntikan). Booster ini diprioritaskan terlebih dahulu untuk para lanjut usia (Lansia) dan para Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menkes Budi juga mengatakan tidak semua orang akan mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 secara gratis.

Pasalnya golongan tertentu yang wajib membayar secara mandiri agar dapat divaksinasi booster, salah satunya adalah anggota pemerintahan seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Jadi mohon maaf anggota DPR yang penghasilannya cukup, diharapkan untuk bayar sendiri (vaksinasi booster Covid-19) dan nanti itu akan dibuka untuk pilih sendiri vaksinnya mau yang mana,” tandasnya.

5 Vaksin booster yang sudah mendapat EUA dari BPOM

Mengenai vaksin Covid-19 yang akan digunakan sebagai booster, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito sudah memberikan Emergency Used Authorization (EUA) untuk lima vaksin Covid-19. Vaksin tersebut di antaranya:

1.Coronavac (Sinovac-Biofarma)
2.AstraZeneca
3.Pfizer
4.Moderna
5.Zifivax

Kini Badan POM masih terus mencari kombinasi untuk vaksin yang diberikan berbeda dengan boosternya (Heterolog). Sekarang data mengenai vaksin yang akan digunakan melalui metode heterolog sedang difinalisasikan melakukan penelitian.

 


(ADI)

Berita Terkait