Takut Jadi Perawan Tua, Kasus Pernikahan Dini di Sumenep Tertinggi Se-Jatim

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumenep, Rahayuningrum. (metrotv) Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumenep, Rahayuningrum. (metrotv)

SUMENEP: Angka pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, Madura menjadi yang tertinggi di Jawa Timur. Faktornya cukup beragam, salah satunya lantaran orang tua khawatir anak perempuannya 'tidak laku' alias jadi perawan tua, Lha!
 
Sejak usia minimum pernikahan diubah menjadi 19 tahun dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019, berdampak pada peningkatan signifikan untuk kategori pernikahan dini atau menggunakan dispensasi kawin di Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, untuk tahun 2021 sebanyak 146 pengajuan dispensasi kawin.  Dari pengajuan itu, 123 diantaranya sudah diputus.

BACA: Alat Pendeteksi Gempa Dipasang di Pulau Kangean Madura


Faktor yang mempengaruhi tingginya pernikahan dini di Sumenep ini juga bergam. Namun rata rata karena keinginan orangtua takut anak perempuannya tidak laku hingga menjadi perawan tua.

"Untuk priode 2021, terhitung dari Januari sampai Mei,  Kabupetan Sumenep menjadi yang tertinggi memberikan putusan untuk permohonan dispensasi kawin," ujar Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumenep, Rahayuningrum.

Menangapi fenomena ini, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah memberi perhatian serius termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat.  

"Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar tingginya pernikanhan dini segera dapat diminimalisir, " ujarnya.  

Selain itu, lanjut Wabup, pihaknya juga berharap tidak ada praktek mark-up data terkait usia anak demi pernikahan di bawah umur.

"Pernikahan dini sebenarnya menjadi tanggung jawab bersama, utamanya orang tua. Dimana hak hak anak harus dipenuhi.  Selain itu pernikahan dini juga akan mengakibatkan kehamilan beresiko tinggi, " ucapnya.

 


(TOM)

Berita Terkait