259 Anak di Bojonegoro Minta Izin Nikah Dini, Mayoritas Lulusan SD dan SMP

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BOJONEGORO : Sebanyak 259 anak di Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah (nikah dini) ke pengandian agama setempat. Ironisnya, usia meraka rerata masih 16 tahun dan hanya lulusan tingkat sekolah dasar (SD) serta SMP. Pengajuan itu hanya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023 atau enam bulan.

"Rata-rata masih berusia 16 tahun, sekitar 80 persen. Sementara sisanya usia di bawah 15 tahun," kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, Rabu 12 Juli 2023.

Solikin mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini, di antaranya pendidikan dan kemiskinan. Karena rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD.

"Hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu, sebaran pemohon dispensasi nikah juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan ekstrem, seperti Kecamatan Kedungadem, Dander dan Tambakrejo," tuturnya.

baca juga : Mabes Polri Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Pasuruan, 3 Pelaku Ditangkap

Atas kasus ini, dia menilai semestinya pemerintah kabupaten setempat menekankan wajib belajar selama 12 tahun dengan memberikan beasiswa bagi mereka yang kurang mampu. Dengan begitu, kasus pernikahan dini bisa diminimalisasi.

Diketahui, anak yang melangsungkan pernikahan dini, usia pernikahan biasanya tidak lama. Sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor pengadilan agama lagi untuk mengurus perceraian. Hal inilah yang kerap menimbulkan persoalan sosial seperti memperparah tingkat kemiskinan.

 


(ADI)

Berita Terkait