Segera Disidang, 12 Tersangka Pengedar Uang Palsu Jaringan Jawa Timur

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/ Medcom.id Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/ Medcom.id

JAKARTA: Sebanyak 12 tersangka kasus pengedaran uang palsu (upal) jaringan Jawa Timur (Jatim) segera disidang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari Senin, 20 Juni 2022 telah dilakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jember, Jatim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.

Namun, baru sembilan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Sebanyak tiga tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis hari ini, 23 Juni 2022.

"Ketiga tersangka atas nama ED, S, dan RD," ujar Ramadhan.

Selain tersangka, penyidik telah melimpahkan barang bukti. Sejumlah barang bukti itu ialah uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 452.826 lembar, tujuh unit handphone, satu unit mobil, satu unit mesin alat cetak uang palsu, mesin pemotong kertas, dan satu unit komputer.

BACA: Kejari Sidoarjo Musnahkan Sabu Senilai Rp8,5 Miliar

Ramadhan menyebut seluruh barang bukti ditemukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Yakni di sebuah hotel kawasan Probolinggo, Jatim; kediaman tersangka Tomsan di Jember; dan di percetakan Teman Sejati Grafika yang merupakan milik tersangka Eka Dirmawan alias T di Surabaya.


Kasus terbongkar berbekal laporan masyarakat terkait adanya pengedaran uang palsu dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di empat lokasi. Yaitu, Jalan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Tanjung Barat, Jakarta Selatan; Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan Hotel Lava Lava, Probolinggo, Jawa Timur.

Polisi menetapkan 12 tersangka. Sebanyak dua tersangka belum disebut identitasnya. Sedangkan 10 lainnya ialah Susanto, (pengedar), 41; Sihar Panusunan (pengedar), 45; dan Sutino (pemilik), 54.

Sebanyak tujuh lainnya, yakni Tomsan alias Sofi bin Adil pemilik uang palsu/upal), 51; Mualim alias Gus Ali bin Misnatun (perantara transaksi upal), 51; Ahmad Fauzi alias Gus Fauzi (pemilik upal), 39; Taufan Dirgantara bin Ahmad Bayu (pembuat upal ke percetakan), 36; Eka Dirmawan (pemilik percetakan yang mendesain uang rupiah palsu), 28; Sunar (operator mesin cetak upal), 43; dan Risky Satria Dirmawan (operator mesin potong upal), 28.

Para tersangka dijerat tindak pidana kejahatan mata uang, yakni memalsukan dan atau menyimpan dan atau mengedarkan/membelanjakan mata uang seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. Sebagaimana Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait