Dua Kurir Jaringan Madura Ditangkap, Amankan 6 Kilo Sabu

Ditresnarkoba Polda Jatim menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari dua kurir jaringan Madura (Foto / Metro TV) Ditresnarkoba Polda Jatim menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari dua kurir jaringan Madura (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6 kilogram. Serbuk haram tersebut diamankan dari dua orang kurir jaringan Madura, yakni LK dan ZN. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa terdapat barang mencurigakan dan diduga narkotika.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil menangkap LK dan ZN. LK merupakan warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura," katanya, Selasa 19 Oktober 2021.

Dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia. Namun mereka merupakan jaringan Sokobanah Madura. Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

Baca Juga : Perdagangan Burung Endemik Papua Diungkap Polres Sidoarjo

"Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," katanya. Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. "Sekali pengiriman sebanyak 6 kilogram. Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," tuturnya.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY. Dia sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut. Atas kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


(ADI)

Berita Terkait