Perdagangan Burung Endemik Papua Diungkap Polres Sidoarjo

Polres Sidoarjo menyita sejumlah burung dilindungi dari Papua. MI/HERI SUSETYO Polres Sidoarjo menyita sejumlah burung dilindungi dari Papua. MI/HERI SUSETYO

SIDOARJO:  Perdagangan satwa dilindungi berupa burung endemik Papua berhasil dibongkar Unit  IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari kasus ini, satu tersangka dan puluhan burung langka dari Papua telah diamankan.

Penyidik telah menetapkan M, 48, sebagai tersangka, Senin 18 Oktober 2021. Seluruh barang bukti disita dari rumahnya dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Burung endemik yang disita antara lain,  tiga cendrawasih toowa cemerlang, empat cendrawasih kuning, satu cendrawasih mati kawat, dan dua cendrawasih raja. Selain itu ada satu cendrawasih botak, lima betet paruh besar dan tujuh nuri bayan.

"Dalam penydikan, tersangka mengaku mendapatkan burung endemik ini dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah Sidoarjo. Ia memasarkannya secara online kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi," kata Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro.

BACA: Bendahara Koperasi di Sidoarjo Dijebloskan Penjara, Korupsi PNPM Rp1,6 Miliar!

Tersangka mengaku menjual burungnya dengan harga bervariasi. Termurah Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per ekor.

 M dikenai pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

 


(TOM)