Dishub Hentikan Operasional Perahu Tambang di Surabaya

Proses pencarian korban tenggelam perahu nambangan Surabaya dilanjutkan hari ini (Foto/ Metro TV) Proses pencarian korban tenggelam perahu nambangan Surabaya dilanjutkan hari ini (Foto/ Metro TV)

SURABAYA : Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan menghentikan operasional perahu tambang mulai pekan depan. Keputusan ini menyusul insiden terbaliknya moda angkutan sungai itu yang menewaskan satu penumpang pada Sabtu 25 Maret 2023 lalu. Selain itu, Dishub Surabaya juga menilai moda transportasi itu tidak laik dan tak sesuai aturan.

"Sosialisasi perahu tambang Insya Allah minggu depan. Penutupan operasional karena memang tidak sesuai aturan, tidak laik," kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, Rabu 29 Maret 2023.

Menurut dia, penutupan itu nantinya dikoordinasikan dengan pihak kecamatan setempat. Sebab operasional perahu tambang tersebar di beberapa wilayah Kota Surabaya. Tundjung memperkirakan, ada sekitar belasan usaha perahu tambang yang masih beroperasi di Surabaya.

"Nanti diharapkan koordinasi sama kecamatan karena (keberadaan perahu tambang) ada di wilayah kecamatan masing-masing," ujarnya.

baca juga : Batal Jadi Tuan Rumah, Persebaya Diizinkan Kembali Merumput di GBT

Dishub Surabaya bersama pihak kecamatan juga mengupayakan solusi tepat bagi para pemilik perahu tambang mengingat usaha itu sudah beroperasi sejak lama. "Tetapi mereka (pemilik usaha perahu tambang) menyampaikan itu sandang pangan mereka. Mereka bergantung di situ. Rata-rata usianya tua. Itu turun temurun juga," kata Tundjung.

Selain itu, lanjut dia, Dishub Surabaya juga bakal berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Brantas terkait wacana penutupan operasional perahu tambang. Termasuk melakukan pengecekan standar kelaikan fasilitas keselamatan yang ada.

"Karena sekarang izin yang ada harus melalui BPTD dulu, kelangsungan sungai tersebut, dermaga, terkait fasilitas keselamatan yang ada, terkait alur pelayaran itu BPTD semua. Kemudian BBWS juga harus (koordinasi) karena yang punya wilayah," ucapnya.

Tundjung mengatakan, Dishub Surabaya pernah melakukan pengecekan terkait operasional perahu tambang pada 2019 lalu. Hasilnya moda angkutan itu tidak seusai dengan standar kelaikan.

"Di tahun 2019 kami sudah (pengecekan) bersama (Kantor) Syahbandar ke mereka (pemilik perahu tambang), seharusnya ditutup karena sudah tidak sesuai, tidak laik dan lain-lain," kata Tundjung.

Diketahui, kejadian terbaliknya perahu tambang di sungai kawasan Jalan Mastrip Kemlaten, Surabaya, menyebabkan 12 orang menjadi korban. Sebelas korban berhasil selamat, sedangkan satu penumpang hanyut dan ditemukan meninggal dunia.


(ADI)

Berita Terkait