Teriaki Pelakor, Istri Sah Divonis 2 Bulan dan 6 Bulan Percobaan

Sidang penganiayaan  terdakwa Asteria Ismi Sawitri di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Metro TV) Sidang penganiayaan terdakwa Asteria Ismi Sawitri di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Majelis hakim yang diketuai Maper menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan enam bulan pada terdakwa Asteria Ismi Sawitri, karyawan BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya. Wanita cantik ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351. Maka terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” ujar hakim Maper.

Majelis Hakim tidak menemukan hal yang menghapus sebagai pembenar dan terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan yakni, bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta hasil persidangan korban dan terdakwa saling memaafkan.

BACA JUGA : Dapat Remisi 5 Bulan, Begini Keinginan Napiter Umar Patek

Hal lain, terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil untuk diasuh terdakwa dan adalah tulang punggung keluarga setelah suami demorsi dari pekerjaannya. Atas putusan majelis hakim ini, terdakwa bersikukuh menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti yang di laporkan korban serta terdakwa akan pertimbangkan putusan Majelis Hakim.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa enggan berkomentar. Sementara, Weny (korban) mengatakan kurang puas atas putusan ini. “Sesungguhnya saya kurang puas karena tidak setimpal yang terdakwa lakukan terhadap saya. Harusnya dihukum lebih dari itu, tidak hanya dihukum percobaan saja,” ucapnya.

Ibaratnya, kehidupannya sudah hancur dengan dipermalukan oleh terdakwa kemanan-mana. “Terdakwa tidak hanya menganiaya secara brutal dimuka umum tapi juga menyebarkan di tempat kerja, lingkungan keluarga para tetangganya, hingga ia dikeluarkan dari pekerjaaan sedangkan, suami terdakwa hanya di demosi saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo Surabaya”, bebernya.

Terdakwa baru sekali meminta maaf terhadapnya di hadapan Majelis Hakim secara lisan. Sebelumnya, terdakwa tidak pernah meminta maaf terhadapnya. “Sesungguhnya saya tidak bisa menerima karena sudah hancur. Ibaratnya, andai bisa banding ia akan lakukan banding,” ujarnya.


(ADI)

Berita Terkait