Dapat Remisi 5 Bulan, Begini Keinginan Napiter Umar Patek

Napiter Umar Patek kembali mendapatkan remisi, dengan remisi itu dia dibebaskan tahun depan (Foto / Metro TV) Napiter Umar Patek kembali mendapatkan remisi, dengan remisi itu dia dibebaskan tahun depan (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Narapidana Terorisme (napiter) Umar Patek mendapat remisi lima bulan di HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa 17 Agustus 2021. Salah satu pentolan pelaku bom Bali itu mengaku senang dan siap membantu negara memerangi terorisme di Indonesia. Komitmen itu disampaikan Umar Patek seusai menerima salinan putusan remisi dari Kemenkumham di Aula Lapas Kelas 1 Surabaya.

"Saya berterima kasih dapat remisi lagi. Saat bebas nanti saya ingin membantu negara memerangi terorisme, terutama di kalangan milenial," katanya.

Karena itu, Umar Patek berharap pembebasan bersyaratnya segera disetujui. "Terorisme merugikan negara dan diri sendiri. Maka harus diantisipasi," katanya.

Sementara itu, dengan remisi 5 bulan ini, maka total remisi yang diterima oleh Umar Patek sampai saat ini sebanyak 21 bulan 15 hari. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Namun, menjadi hak sekaligus reward bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukumannya.

BACA JUGA : ASN Sibuk Main HP Saat Upacara Bendera di Alun-alun Situbondo

"Ini bentuk berhatian pemerintah kepada mereka yang berkelakuan baik," katanya.

Diketahui, sebanyak 13.837 warga binaan pemasyarakatan di Jatim mendapatkan remisi pada HUT ke-76 RI 2021. Dari jumlah tersebut 432 di antaranya langsung bebas.

 


(ADI)

Berita Terkait