17 PBH Jatim Dapat Tambahan Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Penandatangan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Kemenkumham Jatim (Foto / Hum) Penandatangan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Kemenkumham Jatim (Foto / Hum)

SURABAYA : Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan evaluasi atas kinerja Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Sebanyak 17 PBH mendapatkan tambahan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Penandatangan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV 2022 dilakukan, Selasa 21 November 2022.

“17 PBH yang mendapatkan tambahan dana adalah mereka yang selama ini bekerja dengan baik memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan bahwa tambahan dana itu merupakan bentuk penerapan kebijakan reward and punishment untuk mengukur kinerja PBH. Selama ini, PBH yang bertanggungjawab dalam penyaluran bantuan hukum kepada masyarakat miskin dinilai kinerjanya setiap tiga bulan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

Zaeroji menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Juli, pihaknya telah melakukan addendum yang pertama. Namun, pada triwulan ketiga, ternyata masih ada PBH yang kinerjanya tidak sesuai target. “Pada triwulan ketiga atau akhir September kami evaluasi lagi, ternyata ada 15 PBH yang kinerjanya lambat, kami geser anggarannya ke 17 PBH yang kinerjanya baik,” jelas Zaeroji.

Mantan Sekretaris Dirjen Imigrasi itu menjelaskan bahwa setiap PBH mendapatkan tambahan yang berbeda. Tergantung akreditasi dan performanya pada tahun ini. Ada yang dapat tambahan anggaran hanya untuk kegiatan non litigasi, litigasi, atau ada yang dua-duanya.

baca juga : 4 Luka Sayat di Leher, Ini Ciri-Ciri Mayat Pria di Pacet

“Nilainya paling sedikit Rp10.470.000 dan Paling banyak Rp24.470.000,” urainya.

Pada addendum kedua ini, anggaran diprioritaskan untuk bantuan non-litigasi. Karena pihaknya mengutamakan untuk pembangunan budaya hukum di masyarakat. “Di Jatim banyak desa-desa yang sudah punya semacam Rumah Restoratif Justice, nah itu masuk ke proses non-litigasi. Jadi proses negosiasi, mediasi, bisa dibantu oleh negara,” ucapnya.

Zaeroji mengatakan bahwa pada 5 Desember 2022 nanti, PBH harus sudah menyelesaikan semua pertanggungjawabannya. Setelah itu, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi dokumen berkas permohonan bantuan hukum dari masyarakat.

“Setelah itu kami akan fokus pencairan anggaran, sehingga diharapkan nggak ada hutang atau anggaran yang tidak terserap,” tegasnya.

Di Jawa Timur saat ini ada 65 PBH yang terakreditasi Kemenkumham. Rinciannya, 3 PBH terakrediatasi A, Terakreditasi B sejumlah 14 dan sisanya masih terakreditasi C. Mereka akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali.


(ADI)

Berita Terkait