Dapat SMS Pinjaman Online? Jangan Diklik, Pasti Ilegal

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bentuk penawaran pinjaman online (pinjol) dalam layanan Short Message Service (SMS) sudah pasti masuk dalam peminjaman yang ilegal.

Selain itu, otoritas itu mengatakan, jika ada tautan yang dikirimkan melalui SMS terkait pinjol, jangan asal diklik, lantaran rawan pencurian data dari calon peminjam oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 "Menerima SMS penawaran pinjol? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya. Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya," tulisnya dalam akun @ojkindonesia, Minggu, 24 Oktober 2021.

Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka terdaftar dan berizin di OJK, yang tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.

BACA: Kominfo Blokir 4.874 Fintech Ilegal, Termasuk Aplikasi Pinjol

"Jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya," pinta OJK.

Sejak Januari 2018, OJK mengeklaim telah memblokir 3.515 platform pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Lebih dari 1.500 layanan pinjol belum resmi atau terkategori ilegal. Penanganannya ditangani langsung Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibentuk OJK.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku ikut memberantas pinjol ilegal. Mereka akan melakukan tindakan tegas anggota APFI yang berafiliasi dengan pinjol ilegal, mengadakan sertifikasi yang berkaitan dengan agen debt collection, dengan harapan bisa memberikan standar aspek penagihan yang sesuai dengan code of conduct, pedoman perilaku yang menjadi dasar operasional pinjol legal.

Masyarakat pun diminta mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK. Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi.

Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. Fintech yang abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.

Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.


(TOM)

Berita Terkait