Kominfo Blokir 4.874 Fintech Ilegal, Termasuk Aplikasi Pinjol

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Belakangan ini publik tengah diresahkan oleh ancaman yang dilakukan oleh pinjaman online (Pinjol) ilegal. Tak sedikit dari masyarakat yang merasa khawatir dan takut lantaran identitas dirinya disebarluaskan. Fenomena ini pun langsung disikapi oleh pemerintah melalui penegakkan hukum yang tegas oleh pihak kepolisian.

Sejumlah oknum operator pun berhasil digelandang oleh aparat. Tak hanya dari segi penegakkan hukum, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menyatakan bahwa pihaknya juga melakukan tindakan tegas. Tindakan ini berupa dengan pemblokiran aplikasi Pinjol ilegal tersebut.

"Nomor dua itu, mentakedown, istilah gampangnya memblokir pinjol itu dari 2018 sampai 10 Oktober 2021 itu ada 4.874 yang kita blokir," kata Usman Sabtu 23 Oktober 2021.

Baca Juga : Awas Jangan Asal Klik Tautan Jika dapat SMS Pinjol

Usman menyatakan bahwa pemblokiran ini tidak hanya menyasar pada aplikasi Pinjol online tersebut. Akan tetapi, aplikasi-aplikasi ilegal serupa lainnya yang juga meresahkan masyarakat. "Bukan pinjol saja, tetapi fintech ya. Termasuk di dalamnya investasi ilegal, investasi bodong," ujar dia menegaskan.

 


(ADI)

Berita Terkait