Awas Jangan Asal Klik Tautan Jika dapat SMS Pinjol

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek PT Duyung Sakti Indonesia Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kel. Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya (Foto / Istimewa) Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek PT Duyung Sakti Indonesia Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kel. Tanjungsari Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak asal klik (menekan) tautan yang ada dalam penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau Whatsapp. Melalui akun Instagram resmi, OJK menjelaskan, tautan yang masuk melalui SMS atau Whatsapp bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.

“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” tulis OJK, di akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu 23 Oktober 2021.

Melalui pengumuman tersebut, OJK juga menjelaskan pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau aplikasi chat seperti Whatsaap tanpa persetujuan konsumen. Dengan demikian, jika masyarakat mendapat penawaran pinjol melalui SMS atau Whatsapp, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah pinjol ilegal.

Baca Juga : Diduga Tak Tahan Diteror, Nasabah Pinjol Malang Gantung Diri

“Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya,” tulis OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia.

Terkait dengan itu, OJK menyarankan masyarakat yang menerima SMS atau Whatsapp yang menawarkan pinjol untuk segera menghapus pesan tersebut dan memblokir nomornya. “Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!,” sebut OJK.

 


(ADI)

Berita Terkait