Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Ketua KPK Beri Ultimatum!

Ketua KPK Firli Bahur. Foto: Istimewa Ketua KPK Firli Bahur. Foto: Istimewa

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil tersangka sekaligus Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, dalam waktu dekat. Jika tidak kooperatif.

"Kalau tidak (kooperatif) kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Keterangan Sudrajad dibutuhkan untuk pemberkasan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Tiga tersangka lain, yakni PNS MA Redi dan dua pihak swasta Ivan Dwi Kusuma Sujanto serta Heryanto Tanaka juga bakal dipanggil dalam waktu dekat.

"Yang empat kita harapkan sebagaimana amanat undang-undang mereka bisa hadir," ujar Firli.

BACA: KPK Tahan Hakim Yudisial Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait