KPK Tahan Hakim Yudisial Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Medcom.id/Candra Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Medcom.id/Candra

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, baru enam orang yang ditahan.

"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Para tersangka yang ditahan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu; dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Albasri; serta dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

"(Masa penahanan) terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ujar Firli.

BACA:

Mereka ditahan terpisah. Elly dan Desy bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"MH (Muhajir), YP (Yosep), dan ES (Eko) di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Firli.

Sebanyak empat tersangka lainnya yang belum ditahan, yakni Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati; PNS MA, Redi; dan dua pihak swasta Ivan Dwi Kusuma Sujanto serta Heryanto Tanaka. Mereka belum ditahan karena tidak ikut terjaring operasi senyap dan segera dipanggil penyidik.

"KPK mengimbau SD (Sudrajad Dimyati), RD (PNS MA Redi), IDKS (swasta Ivan Dwi Kusuma Sujanto), dan HT (swasta Heryanto Tanaka), untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," tutur Firli.

Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, ES, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait