Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 3 Miliar Lewat Bandara Juanda Digagalkan

 Penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur/MI Penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur/MI

SIDOARJO: Penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berhasil digagalkan. Puluhan ribu bibit lobster itu diperkirakan memiliki nilai Rp 3 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen, bahwa akan ada pengiriman baby lobster dari Surabaya tujuan Singapura, melalui Terminal 2 Bandara Juanda, Kamis 12 Mei 2022.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan dari Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya melakukan pengawasan pengetatan di pintu keberangkatan penerbangan internasional.

Petugas kemudian mencurigai penumpang berinisial ST beserta barang bawaan berupa koper dan ransel. ST merupakan penumpang pesawat Scoot Air Nomor Penerbangan TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

BACA: Kondisinya Membaik, Begini Pengakuan Sopir Bus Maut Tol Sumo

Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada ST termasuk barang bawaannya. Ternyata di dalamnya didapati puluhan ribu ekor baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura.

"Kami mendapatkan 41 kantong benih bening lobster dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam ransel," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Padmoyo Tri Wikanto, Selasa 18 Mei 2022.

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I selanjutnya melakukan penghitungan lebih detail. Hasilnya ada 30.911 ekor baby lobster dari berbagai jenis seperti jenis mutiara  dan baby lobster jenis pasir.

ST yang merusak warga Sidoarjo dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

 


(TOM)