KPU Trenggalek Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu, Ini Kesalahannya!

Ilustrasi Ilustrasi

TRENGGALEK: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menyatakan jika KPU Trenggalek telah melanggar administrasi pemilu selama proses verifikasi keanggotaan partai politik.

"Kasus ini sudah di sidang di kantor Bawaslu Jatim pada Rabu, pekan lalu (5/10)," kata Ketua Bawaslu Trenggalek, M. Rokhani, di Trenggalek, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, hasil sidang kasus ini telah dirilis di laman resmi Bawaslu Trenggalek. Disebutkan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek ini adalah terkait tata cara klarifikasi kegandaan eksternal keanggotaan parpol yang belum jelas statusnya.

"Dalam proses klarifikasi tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek sebagian dilakukan dengan cara telepon video (video call), " ujarnya.

BACA: Diduga Terpeleset, 2 Bocah di Pasuruan Hilang Tenggelam

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Farid Wadjdi, menjelaskan berdasar hasil pengawasan dan jawaban terlapor telah terbukti melakukan klarifikasi keanggotaan partai politik kegandaan eksternal melalui video call yang tidak diatur dalam tahapan verifikasi administrasi.

"Kaidah hukum utama klarifikasi melalui video call telah diatur dalam tahapan verifikasi faktual. Hal itu menurutnya sesuai pasal 91 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 40 ayat 4 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi penetapan partai politik peserta pemilu," ungkap Farid.

Temuan pelanggaran itu yang kemudian diadukan Bawaslu Trenggalek ke Bawaslu Jatim, lembaga struktural-nya yang lebih tinggi.

KPU Kabupaten Trenggalek dinilai melakukan verifikasi kegandaan keanggotaan parpol dalam melakukan klarifikasi melalui panggilan video (video call) terhadap anggota parpol ganda eksternal yang belum dapat dipastikan keanggotaannya. Tata cara verifikasi ini dianggap ilegal atau tidak sah karena tidak sesuai prosedur yang telah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2022.

Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah melayangkan surat berisi saran perbaikan terhadap kesalahan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Trenggalek.

Namun KPU Kabupaten Trenggalek tidak menindaklanjutinya. KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwasanya pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan Video (video call) tersebut sudah sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Berkaitan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Trenggalek melaporkan Dugaan Pelanggaran Administratif pemilu atas tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bawaslu Jawa Timur dengan no registrasi : 03/TM/PP/Adm,Berkas/Prov/16.00/IX/2022. Kamis 22 September 2022 Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti sidang pendahuluan di Kantor Bawaslu Jawa Timur.  

 


(TOM)

Berita Terkait