Suami Bunuh Istri di Tulungagung Divonis Penjara 8 Tahun

Warsito saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya (Foto / Metro TV) Warsito saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya (Foto / Metro TV)

TULUNGAGUNG : Terdakwa Warsito (50) harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Dia divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tulungagung atas perkara KDRT yang berujung kematian istriya. Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki ini terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya, Sri Utami (43) hingga meninggal.

Humas PN Tulungagung, Naning Rositawati mengatakan putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa pada mulanya dituntut dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Namun, dari Majelis Hakim memutuskan vonis penjara delapan tahun kepada terdakwa.

“Memang ada pertimbangan hakim dalam hal memberatkan ataupun meringakan putusan. Dan hukuman penjara juga dikurangi masa terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” ujarnya, Rabu, 9 November 2022.

Adapun hal yang meringankan vonis terdakwa di antaranya, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga masih memiliki tanggung jawab kepada anak-anaknya. Hal yang memberatkan antara lain, perbuatanya membuat nyawa orang hilang, dan membuat anak-anak korban menderita atas perbuatan terdakwa.

baca juga : Gadis Sampang Digilir 9 Remaja Termasuk Pacar, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Terkait putusan itu,Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menerima putusan tersebut.

"Terima yang mulia," kata Warsito.  

Diketahui, penganiayaan ini dilakukan terdakwa kepada istrinya di rumah pelaku, 24 Juni 2022. Kejadian ini dilatarbelakangi faktor ekonomi. Pasalnya, selama istrinya bekerja di luar negeri, terdakwa diketahui hanya sebagai pengangguran.

Terdakwa mendorong istrinya, hingga terjatuh dan meninggal dunia. Pada saat itu, terdakwa sempat ingin mengelabuhi perbuatanya, dengan berpura-pura mencari keberadaan istrinya. Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah muncul kecurigaan dari bekas luka di tubuh korban.


(ADI)

Berita Terkait