Indikasi Korupsi, Empat Oknum Anggota DPR RI Bakal Dilaporkan ke Kejati, MKD hingga KPK

Pergerakan Pemuda Anti Korupsi (PPAK) menggelar demonstrasi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Kejakasaan Tinggi Jatim (Foto /Istimewa) Pergerakan Pemuda Anti Korupsi (PPAK) menggelar demonstrasi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Kejakasaan Tinggi Jatim (Foto /Istimewa)

SURABAYA : Pergerakan Pemuda Anti Korupsi (PPAK) menggelar demonstrasi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Kejakasaan Tinggi Jatim. Aksi itu meminta Kejati Jatim mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di beberapa titik pengerjaan di Jatim.

"Hari ini kami melakukan aksi demonstrasi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk menyuarakan Program padat karya yang diselenggarakan oleh BBWS Brantas di empat Kabupaten di Madura dan tiga kabupaten di luar Madura, yakni Kab. Banyuwangi, Kab. Situbondo, dan Kab. Bondowoso yang diduga kuat menjadi bancakan oknum pejabat hingga merugikan masyarakat,” kata Koordinator aksi, Adam Ubud, Rabu 15 Juni 2022.

Dalam orasinya, Adam menyebut setidaknya ada 501 titik pengerjaan yang dibawa oleh empat legislator RI yang diduga diselewengkan. Berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan oleh team PPAK, diketahui pada tahun 2021 setidaknya ada 328 titik pengerjaan di empat Kabupaten di Madura dan 173 titik di Kab. Banyuwangi, Kab. Bondowoso dan Kab. Situbondo.

"Keempat aspirator tersebut yakni Syaifuddin dari dapil Madura, Sigit Susiantomo dari dapil Surabaya - Sidoarjo, Sungkono dari dapil Surabaya - Sidoarjo dan Sumail Abdullah dapil Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso", tambahnya.

Perilaku koruptif itu mulai dari jual beli proyek 15%-30%, dana pemdamping 5%, volume dan motto pengerjaan yang tidak sesuai, nota pembelian bahan baku material yang diduga palsu, dan pengerjaan yang tidak berdasarkan juknis yang berlaku.

Baca juga : Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun Sendirian

"Hal itu berdasarkan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggara Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi," kata Ferdi, salah satu orator saat berorasi di depan Kantor BBWS Brantas, Kec. Wiyung Kota Surabaya.

Usai orasi di depan Kantor BBWS, para demonstran langsung mendatangi Kejati Jatim. Mereka menyerahkan surat aduan terkait indikasi korupsi P3-TGAI tersebut. Demonstran yang diwakili Ubhud ditemui oleh Humas Kejati Jatim. Dalam pertemuan itu, pihaknya akan melaksanakan pelaporan pada Jum'at, 17 Juni 2022.

"InsyaAllah Jum'at kami laporkan kempatnya, sembari membawa berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya kami juga akan melaporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan jika memang tidak ada tindak lanjut, kami akan bawa ke KPK di Jakarta", pungkas Ferdi.  

Perihal keterlibatan BBWS, Ubud mengatakan BBWS sebagai pelaksana juga harus bertanggung jawab terkait dugaan penyelewengan tersebut. "Kepala BBWS juga harus diperiksa dan bertanggung jawab, bagaimanapun BBWS punya andil besar dalam proyek irigasi tersebut, termasuk TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat) yang semuanya di bawah BBWS, dan diduga meminta jatah hingga 5% dari tiap titik pengerjaan", terangnya.

Sementara itu, A Imam Santoso, selaku Kuasa Hukum PPAK nyampaikan bahwa akan mendampingi kliennya hingga perkara yang dilaporkan diproses dan tuntas.  "Sebagai Kuasa Hukum, saya akan tetap mendampingi klien saya dari pelaporan, proses hingga kasus tersebut tuntas", tegasnya.


(ADI)

Berita Terkait