2 Warga Kediri Selundupkan Ribuan Burung Asal Kalimantan ke Surabaya

Murai, salah satu jenis burung dari Kalimantan yang diselundupkan ke Surabaya. (metrotv) Murai, salah satu jenis burung dari Kalimantan yang diselundupkan ke Surabaya. (metrotv)

SURABAYA: Upaya penyelundupan ribuan ekor burung berkicau dari Pulau Kalimantan ke Surabaya berhasil digagalkan petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Total, sebanyak 2.719 burung endemik disita.

"Sebanyak 243 ekor di antaranya tergolong burung kicau yang dilindungi. Terdiri dari lima jenis, yaitu burung cililin, beo, pleci, srindit, murai dan cucak ijo," ujar Pelaksana Tugas Kepala BBKP Surabaya Cicik Sri Sukarsih di Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.

Dua orang asal Kediri, Jawa Timur, yang diketahui membawa burung-burung tersebut dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah. Keduanya menumpang Kapal Motor (KM) Drajat, masing-masing berinisial W dan NN, dibekuk saat tiba di Pelabuhan Paciran, Lamongan.

Petugas BBKP Surabaya menemukan burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen itu dalam kemasan kardus, keranjang plastik, dan kayu. Ribuan burung itu disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah.

BACA: Sejoli Curi Motor di SPBU Terekam CCTV

"Semua burung yang dibawa oleh kedua pelaku tidak ada dokumennya," ucap dia.

Tercatat kasus ini merupakan penyelundupan satwa pertama yang diketahui melalui angkutan laut yang sandar di pelabuhan kecil. Biasanya, penyelundupan satwa lewat jalur laut selalu terungkap melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan," imbuhnya.

Dari kedua pelaku tersebut, salah satunya dipastikan pemilik burung. Sedangkan pelaku lainnya, merupakan sopir.

Sementara itu, diperoleh keterangan pelaku W dan NN berniat menjualnya di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Ribuan ekor burung tersebut total nilainya ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Kedua pelaku dianggap melanggar Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang ancaman hukumannya pidana maksimal dua tahun penjara.

 


(TOM)